Kenali Warna Surat Suara untuk Pilkada Banten 2024

by masweb

Serang, Ragam Banten – Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tinggal menghitung hari. Pilkada akan digelar secara serentak pada Rabu (27 November 2024) di seluruh Indonesia. Masyarakat akan memilih gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota di wilayah masing-masing.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1337 Tahun 2024, terdapat tiga warna kertas suara yang bertujuan untuk memudahkan proses pemungutan suara dan menghindari kesalahan. Kendati ada tiga warna kertas suara, hanya dua kertas suara yang nantinya akan diserahkan kepada pemilik hak suara.

Tiga jenis suara itu ialah merah marun, biru muda dan hijau toska. Warna merah marun merupakan surat suara untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur. Warna biru muda untuk pemilihan bupati-wakil bupati dan hijau toska merupakan surat suara untuk pemilihan wali kota-wakil wali kota.

Masyarakat Banten yang telah memiliki hak suara, saat pemungutan suara akan mendapatkan dua kertas suara. Pastinya masyarakat akan mendapat surat suara berwarna merah marun untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur. Sedangkan warna satu surat suara lainnya akan menyesuaikan dimasing-masing daerah.

Selain surat suara warna merah, masyarakat di Kota Serang akan menerima surat suara dengan warna hijau toska, Kabupaten Serang surat suara warna biru muda, dan Kota Cilegon surat suara berwarna hijau toska.

Di wilayah Tangerang Raya, pemilih akan mendapatkan surat suara warna hijau toska untuk Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Sedangkan masyarakat di Kabupaten Tangerang, selain kertas suara warna merah marun juga akan mendapat surat suara berwarna biru muda.

Sedangkan untuk Kebupaten Lebak dan Pandeglang, selain mendapat surat suara warna merah marun untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur, masyarakat juga akan mendapat surat suara warna biru muda untuk pemilihan bupati-wakil bupati.

Surat suara Pilkada 2024 berukuran 18×23 cm hingga 36×34,5 cm dan dicetak menggunakan bahan kertas berjenis HVS ukuran 80 gram. Format surat suara berbentuk vertikal atau horizontal menyesuaikan jumlah pasangan calon (paslon) kepala daerah.

Foto setiap paslon di surat suara dicetak berwarna, dengan latar belakang bendera Merah Putih berkibar. Surat suara juga memuat tanda khusus berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi yang berfungsi sebagai pengaman. (*)

rekomendasi untuk anda

Leave a Comment