Golok Sajira dan Carita Pantun Baduy Menjadi Warisan Budaya Takbenda

by masweb

Jakarta, Ragam Banten – Golok Sajira dan Carita Pantun Baduy ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda dari Provinsi Banten oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Selain keduanya masih ada tiga budaya dari Provinsi Banten yang kini terdaftar sebagai warisan budaya takbenda. Ketiganya adalah Kacapi Buhun, Jojorong dan Gotong Toapekong 12 Tahunan.

Kelima budaya Banten ini resmi menjadi warisan budaya takbenda setelah Menteri Kebudayaan, Fadli Zon menyerahkan sertifikat Warisan Budaya Takbenda terhadap kelima budaya tersebut kepada Penjabat (Pj) Gubernur Banten pada Apresiasi Warisan Budaya Indonesia Tahun 2024 di Kawasan Kota Tua Jakarta, Sabtu (16 November 2024) malam.

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon mengatakan warisan budaya bukan sekedar peninggalan masa lalu, tapi merupakan aset yang tidak ternilai yang menjadi identitas dan jati diri bangsa.

“Dalam setiap motif batik, irama gamelan, dalam tarian tradisional dan dalam cerita rakyat yang dituturkan dari generasi ke generasi. Kita menemukan jejak nilai-nilai luhur yang mengajarkan kebersamaan, gotong royong dan penghormatan terhadap keberagaman,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fadli menuturkan pemajuan kebudayaan menjadi pondasi dalam pengembangan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman, memperkokoh persatuan dan kesatuan.

“Sebagai bangsa yang dianugerahi kekayaan budaya luar biasa, kita punya tanggung jawab besar menjaga, melestarikan, memperkenalkan, dan mempromosikan warisan budaya ini kepada dunia,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Perlindungan Kebudayaan, Judi Wahiudin menuturkan, Apresiasi Warisan Budaya Indonesia Tahun 2024 merupakan puncak rangkaian kegiatan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

“Warisan budaya takbenda Indonesia dan cagar budaya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan, keduanya saling mengisi dalam upaya menjaga dan melindungi warisan budaya kita,” tuturnya.

Ia mengatakan, sejumlah warisan budaya takbenda yang ditetapkan telah melewati sejumlah tahapan penilaian. Mulai dari pra sidang, verifikasi, kajian dan sidang yang dilakukan oleh tim ahli yang membidanginya.

“Pada tahun 2024 ini usulan warisan budaya takbenda yang masuk sejumlah 668 usulan, setelah melalui serangkaian penilaian dan sidang penetapan. Maka sebanyak 272 ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia, sehingga jumlah warisan budaya tak benda Indonesia yang telah ditetapkan sejumlah 2.213,” katanya.

Sedangkan, pada tahun 2024 ini terdapat 17 sertifikat cagar budaya peringkat nasional yang diberikan, mencakup kategori benda, struktur, bangunan, situs dan kawasan. Sehingga saat ini ada 228 objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional.

“Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, pelaku dan komunitas, budayawan serta pemilik dan pengelola cagar budaya yang turut mendukung penetapan warisan budaya sebagai upaya untuk melestarikan budaya bangsa,” ucapnya. (*)

rekomendasi untuk anda

Leave a Comment