Misteri Pagar Laut di Kabupaten Tangerang

by masweb

Ragam Banten – Pagar laut yang membentang sepanjang 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten menjadi sebuah misteri. Belakangan diketahui pagar laut dari bambu ini telah dibangun sejak setahun terakhir

Awalnya warga pesisir Kabupaten Tangerang mengira, pagar laut ini merupakan program pemerintah untuk mengurangi abrasi laut. Pada Agustus 2024 ternyata pembangunan pagar ini semakin masif.

Pagar-pagar itu tak hanya berbentuk tiang bambu. Pagar mulai berbentuk mirip jembatan yang bisa dipijak oleh manusia. Pagar itu juga dilengkapi jaring di atasnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengungkapkan keberadaan pagar itu diketahui dari laporan warga pada 14 Agustus 2024.

Namun pemerintah daerah maupun pusat mengaku tidak tahu pemilik pagar ilegal tersebut. Padahal, keberadaan pagar itu membuat para nelayan kesulitan mencari ikan.

“Panjang 30,16 km ini meliputi 6 kecamatan, tiga desa di Kecamatan Kronjo, kemudian tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, dan tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga,” kata Eli pada sebuah diskusi di Jakarta.

Setelah ramai diperbincangkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kemudian mengambil langkah dengan menyegel pagar laut ini. Penyegelan dilakukan atas perintah Presiden Prabowo serta arahan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

“Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah. Kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, Kamis (9 Januari 2025).

Ia menuturkan langkah penyegelan dilakukan karena pemagaran laut itu diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Keberadaannya juga mengganggu nelayan dalam mencari ikan.

“Kami wawancara dengan beberapa nelayan, mengganggu mereka. Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada. Pemerintah dalam hal ini KKP hadir di laut ini untuk melakukan penyegelan pemagaran laut tersebut,” ujarnya.

Pihaknya juga akan mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. KKP memberikan waktu maksimal 20 hari agar pagar laut segera dibongkar. Jika tidak, maka pembongkaran dilakukan langsung oleh petugas KKP.

“KKP akan mendalami siapa pemiliknya. Kami cari informasi. Kalau sudah fiks ketemu, pasti akan kami lakukan tindakan lebih lanjut,” katanya.

Dikutip dari CNN Indonesia, Pantai Indah Kapuk Dua 2 (PIK 2) membantah tundingan netizen jika pemagaran tersebut dilakukan oleh pihaknya sehubungan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berada di wilayah tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, PIK 2 tidak melakukan pemagaran. “Bukan PIK 2 yang pasang, fitnah itu. Coba tanya, (apa) tujuannya buat PIK pasang begituan?,” kata kuasa hukum pengembang PSN PIK 2 Muannas Alaidid. (*)

rekomendasi untuk anda

Leave a Comment