Cilegon, Ragam Banten – Wali Kota Cilegon Helldy Agustian melantikan 518 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Pelantikan dilaksanakan di halaman Pemkot Cilegon, Senin (16 Januari 2023).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon Achmad Jubaedi menjelaskan, 518 PNS yang dilantik terdiri dari 46 jabatan fungsional melalui formasi CPNS, 357 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi jabatan fungsional, 42 fungsional guru dan 52 orang penyesuaian jabatan fungsional.
“Ada juga 11 orang jabatan fungsional penilik, 4 orang jabatan fungsional perencana, 2 orang jabatan fungsional analis sumber daya manusia, 1 orang jabatan fungsional pamong belajar, 1 orang jabatan fungsional pengawas mutu hasil pertanian, 1 orang jabatan fungsional tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku serta 1 orang jabatan fungsional pengawas sekolah,” jelasnya.
Saat melantikan ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, Helldy juga berpesan kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkot Cilegon untuk bekerja secara profesional serta dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif. Hal itu dilakukan sebagai langkah untuk memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat.
“Saya ingin kepada para pejabat yang baru saja dilantik untuk senantiasa menjaga dan memperhatikan integritas, loyalitas dan komitmennya dalam menjalankan tugas. Ciptakan kerjasama, kolaborasi, solidaritas dan suasana kerja yang kondusif serta lakukan terobosan yang positif melalui pemikiran dan langkah kongkrit,” kata Helldy.
Atas dasar itu, Helldy mengaku bahwa pelantikan para pejabat fungsional itu dilakukan berdasarkan hasil seleksi yang mempertimbangkan kompetensi.
“Pelantikan jabatan fungsional ini kami lakukan secara selektivitas agar mendapatkan personil yang benar-benar berniat untuk mendedikasi diri pada jabatan fungsional sepenuhnya. Tidak ada campur tangan lain dan bukan hasil pilihan,” akunya.
Menurut Helldy, jabatan fungsional merupakan jalur pengembangan karir PNS yang didasari pada sistem karir dan prestasi kerja. “Jabatan fungsional dapat digunakan PNS untuk mencapai jenjang jabatan lebih tinggi berdasarkan prestasi kerja yang dicapainya. Sangat disayangkan apabila jabatan fungsional hanya dipandang sebagai alat mengejar karir dengan mengabaikan aspek kompetensi,” tuturnya. (*)