Jakarta, Ragam Banten – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Komisariat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menggelar legal visit ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7 November 2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan mahasiswa Fakultas Hukum pada lembaga-lembaga yang erat kaitannya dengan penegakan hukum serta memberikan wawasan lebih mendalam mengenai proses kerja dan tantangan yang dihadapi oleh kedua institusi tersebut.
Legal visit ini diikuti juga oleh beberapa komisariat PERMAHI dari wilayah Banten, termasuk PERMAHI UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten dan PERMAHI Universitas Bina Bangsa.
Asisten Ahli Hakim MK, Suryo Gilang Romadlon yang menerima rombongan tersebut memaparkan, MK dibentuk dengan beberapa alasan diantaranya banyaknya undang-undang yang bermasalah tanpa adanya mekanisme constitutional review, serta penyelesaian konflik antar lembaga negara yang sebelumnya bergantung pada kewibawaan presiden.
Menurutnya, MK memiliki peran penting dalam mengatasi masalah seperti pemakzulan presiden yang kerap berdasar alasan politis, pembubaran partai politik melalui Mahkamah Agung dengan prosedur yang tidak transparan, dan tidak adanya forum penyelesaian sengketa pemilu yang memadai.
Suryo pada kesempatan tersebut juga mengajak mahasiswa untuk aktif menjaga demokrasi, salah satunya dengan mengajukan judicial review jika menemukan adanya pelanggaran terhadap hak konstitusional.
Sementara itu, Ketua PERMAI II Komisariat Untirta, Ricci Otto F. Sinabutar, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini. Menurutnya, sebagai agent of change, PERMAHI Untirta memiliki tanggung jawab membentuk calon penegak hukum yang berkualitas dan berintegritas.
“Legal visit ini memberikan pengalaman langsung kepada kami mengenai tantangan yang dihadapi institusi hukum, yang tentunya menjadi bekal penting dalam memperkuat peran kami di masa depan,” ujar Ricci.
Sementara itu, Bendahara Umum PERMAHI Untirta, Risma Racmawati berharap kegiatan ini dapat menjadi agenda rutin. “Kegiatan seperti ini perlu terus dilakukan. Tidak hanya mengunjungi Mahkamah Konstitusi dan KPK, tetapi juga lembaga lain seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan, DPR RI, dan Komnas HAM untuk memperluas wawasan mahasiswa hukum,” jelas Risma. (*)