Suami Cagub Banten Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Sport Center

by masweb

Serang, Ragam Banten – Kejakaan Tinggi (Kejati) Banten memanggil tujuh orang salah satunya Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk Sport Center Banten.

Suami dari Calon Gubernur Banten, Airin Rachmi Diany ini dipanggil sebagai saksi terkait pengadaan lahan di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.

“Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah/lahan di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang untuk pembangunan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten tahun 2008-2011,” bunyi siaran pers yang diterima Ragam Banten, Kamis (21 November 2024).

Selain Wawan, sejumlah nama juga turut dipanggil dalam perkara tersebut. Fahmi Hakim, yang kini menjabat Ketua DPRD Banten juga turut dipanggil. Selain itu ada beberapa nama lagi diantaranya Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos.

Pemeriksaan yang dilakukan Kejati Banten ini merupakan pengembangan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas lebih dari 250.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Khusus untuk Fahmi Hakim, selain dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk Sport Center Banten, politsi Partai Golkar ini juga dipanggil dalam perkara lain.

“Yang bersangkutan (Fahmi Hakim) juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik pemerintah Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung,” bunyi siaran pers yang ditandatangani Kasi Penerangan Hukum, Kejati Banten, Rangga Adekresna.

Berdasarkan rilis tersebut, ketujuh orang termasuk Wawan akan diperiksa pada Jumat (22 November 2024) mulai pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten. (*)

rekomendasi untuk anda

Leave a Comment