Serang, Ragam Banten – Memasuki Tahun 2023, Pemerintah Provinsi Banten aplikasikan Kartu Kredit Pemerintah untuk memperkuat pengelolaan anggaran. Hal itu ditandai dengan Penandatanganan Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Banten dengan PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Jum’at (6 Januari 2023).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti menjelaskan Kartu Kredit Pemerintah Daerah digulirkan berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Aturan ini kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Gubernur Banten Nomor 44 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah.
“Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah bertujuan untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara (cashless), mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan Uang Persediaan (UP) serta sebagai alternatif pembayaran pada satuan kerja,” kata Rinda.
Ia juga menjelaskan, Kartu Kredit Pemerintah Daerah diberlakukan di Provinsi Banten mulai tahun ini dengan mekanisme UP yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran dengan maksimal belanja barang dan modal sebesar Rp200 juta kepada satu rekanan.
Dana ini berasal dari dana rupiah murni serta terdapat pengalokasian dana sebesar 40 persen dari pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan UP satuan kerja.
“Proses penatausahaan atau pelaksanaan APBD oleh bendahara dalam beberapa belanja yang sudah ditetapkan. Proses belanja lebih transparan dan ke objeknya langsung dengan jumlah yang tepat,” jelasnya.
Rina menegaskan, Kartu Kredit Pemerintah Daerah merupakan salah satu alternatif pembayaran melalui perluasan digitalisasi. Bendahara dapat melakukan pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Daerah langsung di merchant atau tempat lainnya yang memiliki fasilitas pembayaran kartu kredit.
“Bendahara bisa melakukan pembayaran secara lebih tepat sasaran dan lebih tepat jumlah. Jadi lebih efektif dan efisien. Transaksi keuangan bisa terlacak dengan benar. Sehingga, kalau Kartu Kredit Pemerintah disalahgunakan bendarahara bisa mengecek langsung,” ujarnya.
Sementara Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Imaduddin Sahabat mengatakan, penggunaan Kartu Kredit Pemerintah bagian dari upaya mempercepat dan mengefisienkan transaksi. Kartu Kredit Pemerintah turut mendorong good corporate government.
“Melalui Kartu Kredit Pemerintah, semua transaksi ter-record. Kartu ini tidak bisa digunakan sembarangan untuk transaksi,” katanya.
Dia menyebut Kartu Kredit Pemerintah akan mempermudah transaksi pemerintah dan juga lebih efisian lantaran tidak harus melakukan pencatatan. “Akuntabilitasnya lebih jelas. Pasti lebih efisien dan lebih akuntabel,” ujarnya. (*)